Sunday, July 12, 2009

Daerah Tolak Pemilu

Kompas (17/04/2009)
Setelah Kabupaten Pidie, jumlah daerah yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 bertambah. Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Singkil, dan Kabupaten Aceh Utara menolak pemilu dengan alasan politik uang dan intimidasi.

Beberapa pengurus partai politik di wilayah tersebut, yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (16/4), mengatakan, Komite Independen Pemilihan kabupaten/kota dan KIP Aceh harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam tiga hari ke depan.
Jika hal itu tidak ditanggapi, partai politik akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan menganggap KIP tidak bekerja dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Suara Independen Rakyat Aceh Kabupaten Aceh Singkil Subkiyadi, ketika dihubungi, mengatakan, banyak sekali bukti kecurangan yang sudah mereka berikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian setempat. Namun, sampai sekarang belum ada satu laporan pun yang mendapat penanganan serius.
Subkiyadi menuturkan, salah satu indikasi kecurangan tersebut adalah tidak diberikannya formulir C-1 untuk para saksi dari partai politik yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Pemberian formulir C-1 baru dilakukan tiga hari setelah penghitungan suara berlangsung di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, menurut Subkiyadi, formulir itu harus diserahkan kepada saksi saat pemungutan suara atau selambat-lambatnya sehari setelah penghitungan suara.
Lebih lanjut Subkiyadi mengatakan, terdapat beberapa saksi yang siap memberikan keterangan kepada Panwaslu dan aparat penegak hukum. Termasuk di dalamnya adalah kesaksian mengenai adanya politik uang yang dilakukan partai politik tertentu.
Ketika ditanya tentang parpol mana saja yang mendukung gerakan tersebut, Subkiyadi mengatakan, beberapa parpol yang mendukung di antaranya adalah Partai Matahari Bangsa, Partai Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh Aman Seujahtera Nusri Hamid, yang ditemui di Banda Aceh, mengatakan bahwa pimpinan partai sudah memberikan hak otonom kepada setiap pimpinan wilayah apabila ingin melakukan gugatan hukum kepada KIP dan Panwaslu setempat terhadap buruknya kinerja mereka dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.
Setidaknya ada empat wilayah yang telah memberitahukan kepada pimpinan partai mengenai penolakan hasil pemilu kali ini, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Utara.
”Langsa sedang melakukan konsolidasi dengan parpol lain,” tuturnya.
Nusri juga mengaku sudah mengirimkan surat ke Panwaslu Aceh mengenai kondisi pelaksanaan pemilu di lapangan. Menurut penilaian pimpinan partai tersebut, Panwaslu kurang melakukan jemput bola terhadap setiap permasalahan yang dihadapi para caleg atau parpol.

0 dana syariahkomentar:

Post a Comment