Sunday, July 12, 2009

Warga Kuala Baru Tolak Pemindahan SMK

Edisi: 22/11/2008 08:56:15
SINGKIL - Rencana Pemkab Aceh Singkil memindahkan lokasi pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelautan dari Kuala Baru ke Singkil Utara, diprotes masyarakat. Mereka beralasan, sekolah tersebut sangat tepat di bangun di Kecamatan Kuala Baru karena mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.

Subkiyadi warga Kuala Baru, Jum‘at (21/11), menilai kebijakan pemindahan lokasi pembangunan bakal menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau dibangun di Singkil Utara dikhawatirkan efek lebih banyak, sebab di sana telah ada SMA dan SMK Pertanian.
“Jadi terkesan sentralistik dan bisa tumpang tindih. Dan, pemerataan pendidikan yang menjadi program pemerintah tidak akan tercapai,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini di daerahnya belum ada sekolah setingkat SMA. Akibat dari hal ini lulusan SMP yang hendak melanjukan pendidikan ke jenjang lebih tinggi terpaksa menempuh perjalanan dua jam melewati alur sungai menuju sekolah terdekat. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan bagi orang tua siswa.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Abdul Rahman, membenarkan ada rencana pemindahan SMK Keluatan sebagaimana disampaikan warga. Ia tidak memberikan alasan pemindahan dan menyatakan belum ada penyelesaian persoalan apalagi masih akan dikonsultasikan dengan dewan setempat.
“Permasalahan itu akan dikonsultasikan dulu dengan dewan, untuk mencari penyelesaian yang terbaik,” tandas Abdul Rahman. (c39)
Copyright © 2009 Serambi Indonesia. All rights reserved.

Warga Khawatirkan Aksi Pengrusakan Atribut Parpol

Edisi: 06/02/2009 09:58:13
BANDA ACEH - Aksi pengrusakan atribut parpol yang marak terjadi di hampir semua wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir, mulai meresahkan masyarakat. Jika tidak segera ditangani, aksi ini dikhawatirkan berpotensi merusak suasana damai.

Seperti diungkap sejumlah warga di Pidie Jaya dan Singkil, mereka berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aksi tersebut. Karena sulitnya membuktikan pelaku, beberapa warga berharap agar pelaku segera sadar dan menghentikan kelakuan buruknya, karena bisa merusak suasana pesta demokrasi di saat rakyat Aceh sedang menikmati indahnya perdamaian.
“Masyarakat ingin Pemilu ini berjalan damai dan demokratis, hentikanlah kekerasan, teror dan intimidasi serta perbuatan-perbuatan yang dapat merusak pesta demokratis,” kata Misdarul Ihsan salah seorang warga Singkil kepada Serambi, Kamis (5/2). Dia juga berharap para pendukung parpol yang atributnya dirusak tidak terpancing, sehingga tidak menambah kacau suasana.

Subkiyadi, tokoh Pemuda Aceh Singkil mengatakan, jika perusakan atribut parpol terus berlangsung akan membuat masyarakat takut dan khawatir dalam menentukan pilihannya. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada tidak tercapainya upaya untuk melahirkan wakil rakyat yang amanah. “Harusnya aktor-aktor perusakan tersebut memberikan contoh pada masyarakat yang baik dengan menghargai perbedaan politik yang berkembang di masyarakat,” kata Buki.
Aksi pengrusakan atribut partai politik di Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir kerap terjadi dan menimpa hampir semua partai yang memasang atribut di wilayah tersebut, baik dari partai lokal maupun nasional.
Kekhawatiran terhadap aksi pengrusakan atribut parpol, juga diungkap oleh sejumlah warga di Kabupaten Pidie Jaya. Berdasarkan penelusuran Serambi, aksi pengrusakan atribut parpol itu cukup bervariasi; ada yang dirobek kepala calon, dirobek seluruhnya, dan ada juga yang dirobohkan dengan tiang penyangganya.
Anggota KIP Pidie Jaya, Hamdan Hasballah yang dimintai konfirmasi terhadap persoalan ini mengatakan, sebelum terbentuknya Panwaslu Pidie Jaya, sebenarnya masyarakat bisa melapor kepada KIP bila ada aksi-aksi seperti itu. “Tapi, sampai sekarang tidak ada yang melapor kepada KIP persoalan perobekan spanduk itu,” ujar Hamdan kepada Serambi, Kamis (5/2).
Hamdan menjelaskan, masyarakat, caleg maupun calon DPD RI yang spanduk atau alat peraga kampanyenya yang dirobek, harus melaporkan kepada KIP secara resmi dan disertai dengan bukti, mengingat belum terbentuknya panwaslu.
“Dari laporan tersebut, kita akan lihat dulu. Apakah pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi. Kalau masalah pidana diserahkan kepada pihak kepolisian, tapi kalau masalah administrasi, akan diselesaikan juga melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku,” pungkas Hamdan. (c39/s)
Copyright © 2009 Serambi Indonesia. All rights reserved.

Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk tidak terjebak dengan provokasi pihak terkait dengan pemekaran provinsi Aceh Lauser Antara (ALA)

Singkil, WASPADA Online
Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk tidak terjebak dengan provokasi pihak
terkait dengan pemekaran provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) yang telah menjadi harga mati

bagi warga yang mendiami daerah calon pemekaran provinsi baru di NAD.
Iwan Syahrizal Cahniago ketua DPD Front Pembela Merah Putih, Kabupaten Aceh Singkil
mengatakan hal tersebut kepada Waspada, Minggu (9/3) melalui ponselnya di Singkil,
disebutkan untuk pemekaran provinsi ALA masyarakat Kabupaten Aceh Singkil telah
menyatakan dukungan penuh agar provinsi baru itu bisa segera lahir.
Dukungan tersebut secara nyata telah diikrarkan oleh masyarakat Aceh Singkil baik melalui
tulisan maupun secara lisan terbukti masyarakat mendesak DPRK Aceh Singkil untuk
meneruskan aspirasi masyarakat terhadap pemekaran provinsi ALA kepada pemerintah Pusat
dan DPR – RI agar segera mengesyahkan UU tentang pembentukan provinsi ALA tersebut.
Selain itu bentuk dukungan moril juga telah ditunjukkan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil
dengan membubuhkan tanda tangan di kain putih sepanjang 1.000 meter yang berlangsung
baru–baru ini di Kecamatan Gunung Meriah serta pagelaran akbar dukungan terhadap
pemekaran provinsi ALA yang diikuti ribuan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang
dilaksanakan di lapangan alun–alun pantai Pulo sarok Singkil, Rabu (6/3) lalu.
Spanduk hilang
Secara terpisah Direktur Eksekutif Peduli rakyat Aceh Singkil (PeRAS), Subkiyadi kepada Waspada mengaku kecewa atas dihilangkannya spanduk masyarakat yang menolak pemekaran provinsi ALA oleh pihak yang diduga tidak bertangung jawab.Pasalnya, mereka secara sepihak telah melakukan pembungkaman aspirasi masyarakat di Aceh Singkil. Sebab Aceh Singkil bukanlah milik orang perseorangan. Jadi, pihaknya meminta
agar siapapun yang telah menghilangkan spanduk tersebut harus bertanggung jawab.
Di sisi lain menurut Buki, masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil saat ini telah menjadi korban dari kepentingan sepihak, sebab pemekaran provinsi ALA. Menurutnya, bukan aspirasi dari kalangan masyarakat bawah melainkan kepentingan sekelompok pejabat yang mengatasnamakan masyarakat.Untuk itu pihaknya meminta agar pejuang ALA di Kabupaten Aceh Singkil jangan memaksakan kehendak karena masyarakat saat ini butuh bukti kesejahteraan dan bukan mimpi dengan isu pemekaran pembentukan provinsi ALA sebutnya. (cb02) (ags)

Daerah Tolak Pemilu

Kompas (17/04/2009)
Setelah Kabupaten Pidie, jumlah daerah yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 bertambah. Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Singkil, dan Kabupaten Aceh Utara menolak pemilu dengan alasan politik uang dan intimidasi.

Beberapa pengurus partai politik di wilayah tersebut, yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (16/4), mengatakan, Komite Independen Pemilihan kabupaten/kota dan KIP Aceh harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam tiga hari ke depan.
Jika hal itu tidak ditanggapi, partai politik akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan menganggap KIP tidak bekerja dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Suara Independen Rakyat Aceh Kabupaten Aceh Singkil Subkiyadi, ketika dihubungi, mengatakan, banyak sekali bukti kecurangan yang sudah mereka berikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian setempat. Namun, sampai sekarang belum ada satu laporan pun yang mendapat penanganan serius.
Subkiyadi menuturkan, salah satu indikasi kecurangan tersebut adalah tidak diberikannya formulir C-1 untuk para saksi dari partai politik yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Pemberian formulir C-1 baru dilakukan tiga hari setelah penghitungan suara berlangsung di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, menurut Subkiyadi, formulir itu harus diserahkan kepada saksi saat pemungutan suara atau selambat-lambatnya sehari setelah penghitungan suara.
Lebih lanjut Subkiyadi mengatakan, terdapat beberapa saksi yang siap memberikan keterangan kepada Panwaslu dan aparat penegak hukum. Termasuk di dalamnya adalah kesaksian mengenai adanya politik uang yang dilakukan partai politik tertentu.
Ketika ditanya tentang parpol mana saja yang mendukung gerakan tersebut, Subkiyadi mengatakan, beberapa parpol yang mendukung di antaranya adalah Partai Matahari Bangsa, Partai Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh Aman Seujahtera Nusri Hamid, yang ditemui di Banda Aceh, mengatakan bahwa pimpinan partai sudah memberikan hak otonom kepada setiap pimpinan wilayah apabila ingin melakukan gugatan hukum kepada KIP dan Panwaslu setempat terhadap buruknya kinerja mereka dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.
Setidaknya ada empat wilayah yang telah memberitahukan kepada pimpinan partai mengenai penolakan hasil pemilu kali ini, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Utara.
”Langsa sedang melakukan konsolidasi dengan parpol lain,” tuturnya.
Nusri juga mengaku sudah mengirimkan surat ke Panwaslu Aceh mengenai kondisi pelaksanaan pemilu di lapangan. Menurut penilaian pimpinan partai tersebut, Panwaslu kurang melakukan jemput bola terhadap setiap permasalahan yang dihadapi para caleg atau parpol.

CaIeg SIRA Tandatangani Kontrak PoIitik


SINGKIL - Para calon anggota legislatif dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)Kabupaten Aceh Singkil, menandatangani kontarak politik dengan Mahasiswa Pemenangan Rakyat(MPR) Singkil. Penandatanganan kontrak politik, yang dilakukan dihadapan notaris Lila Triana SH. di Banda Aceh tersebut, berisi 16 poin kesepakatan yang harus dilakukan calon legislatif Partai SIRA jika terpftih dalam Pemilu 2009.

Ketua Komite Pimpinan Wftayah (KPW) Partai SIRA Aceh Singkil, Subkiyadi kepada Serambi, Kamis (12/3) mengatakan, kontrak politik tersebut bertujuan agar dewan yang terpilih nantinya bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya. “Dibuat kontrak politik agar masyarakat punya keterkaitan dengan orang-orang yang telah dipftihnya. Sebab selama mi DPR hanya dekat ke masyarakat saat pemilu saja,” kata Subkyadi.
Ditambahkan, adanya kontrak politik guna menghmndari janji-janji kosong yang selama mi kerap digembar-gemborkan calon legislatif. Namun setelah terpftih menjadi anggota dewan acap terlupakan. “Kami, tidak akan melupakan janji yang disampaikan kemasyarakat, makanya dibuat kontrak politik di hadapan notaris,” tambahnya.
Pomn kesepakatan yang ditandatangani Subkiyadi Ketua Partai SIRA, Aceh Singkil, Harlay Ketua MPR Singkil dan Ketua DPP Partai SIRA, antara lain akan melakukan penyelesaian masalah sengketa tanah yang sedang berkecamuk di wilayah itu, mengadvokasi keberadaan pukat trawl di perairan Aceh Singkil, memberi ruang kepada mahasiswa dan masyarakat terhadap transparasi APBD, dan mempertahankan otonomi kampung dengan anggaran 10 persen dan total DAU Aceh Singkil, serta sejumlah poin lamnnya.(c39)